Regulasi

Warga Kampar ini Kecewa Tanahnya Masuk Kawasan HPK 

Hj Nurlaily bertemu dengan pegawai BPN Kampar menanyakan soal sertifikat tanah miliknya yang tak juga keluar, yang kemudian ternyata tanahnya masuk dalam kawasan HPK.

KAMPAR-Raut wajah penuh kecewa dan kesal bercampur jadi satu, saat Hj Nurlaily, warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diberi tahu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, jika tanah kaplingan miliknya di Jalan Pala, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Dikatakan Hj Nurlaily yang datang ke BPN Kabupaten Kampar Jalan Jenderal Boyak, Bangkinang Kamis (7/3/2019) lalu, surat yang diusulkannya kepada BPN Kampar sudah sejak tahun 2017 lalu. Namun, dirinya baru mendengar kalau lahan yang dikelolanya ini masuk dalam HPK tahun 2019.

"Hampir dua tahun lamanya saya bolak-balik ke Bangkinang, hanya untuk menanyakan proses surat ini. Jika dihitung sudah berapa habis alas terompah. Namun, kenyataan mereka bilang bahwa lahan yang kami kelola masuk dalam HPK. Saya rakyat kecil manalah tahu tentang hal ini, yang saya ketahui, BPN sebagai kantor yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat atas tanah. Nasib yang saya alami ini, mungkin sama dengan nasib masyarakat lain yang juga mengurus surat tanah ke BPN," ujar Hj Nurlaily sambil terisak menangis.

Perempuan berusia 60-an ini, masih terlihat tidak terima dengan penjelasan pihak BPN Kampar yang menyebutkan sebagian tahan yang dikelolanya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi."Harusnya pihak BPN memberi tahu atau setidaknya mengirimkan surat kepada saya tentang apa yang telah berlaku," ungkapnya.

Salah seorang staf TU BPN Kabupaten Kampar saat ditanyakan tentang hal ini, mengatakan HPK ini adalah kawasan Hutan Produksi yang tetapkan oleh Kementerian Kehutanan. "Yang menetapkan lahan ini masuk dalam HPK adalah pihak Kementerian Kehutanan, jadi kami memang tidak bisa menerbitkan sertifikat diatas tanah ini. Dari empat surat yang diminta disini, ada tiga yang kita kembalikan. Namun, telah memiliki peta bidang dan sertifikatnya memang tak bisa dikeluarkan," ujarnya. (rdh) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar